News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Budi Tekankan Penurunan Tarif Tol Tak Ada Kaitan dengan Mudik Lebaran

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintasi tol dalam kota di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017). PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan kenaikan tarif untuk ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, Kendaraan Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan Golongan III dan IV mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 dan untuk kendaraan Golongan V mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumpulkan pihak pemerintah dan pengusaha untuk membahas peluang penurunan tarif tol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif tol ini tidak ada keterkaitan dengan masalah mudik 2018. "Tidak ada," kata Budi di Istana Negara, Kamis (22/3).

Namun Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih sebagai pendengar saja.

Budi mengatakan, terkait hal ini akan ada peraturan menteri (PM) nantinya untuk memberikan kemudahan dan kemurahan tarif tol, serta mendukung logistik lebih murah.

"Tapi ini juga ada efeknya di Lebaran," kata Budi.

Budi mengatakan, peraturan menteri ini akan berisikan perhitungan tarif tol dan mensimplifikasi golongan kendaraan.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, ada salah satu celah yang bisa dilakukan untuk menekan tarif, yakni dengan memperpanjang konsesi.

Saat ini, masa konsesi yang diberikan kepada badan usaha jalan rata-rata 35-40 tahun. Sehingga kalau diperpanjang, kemungkinan tarif tol bisa turun di bawah Rp 1.000 per kilometer.

Baca: Zuhriyah Culik 2 Bocah SD Buat Disuruh Mencuri di Pasar Klender dan Bekasi

Basuki mengatakan, sampai saat ini belum diputuskan berapa lama perpanjangan konsesi itu, dan masuk dalam kajian dengan memperpanjang 5-10 tahun.

"Memang kalau dibanding tahun 1980 dari tol-tol yang dibangun, tarifnya sekitar Rp 200 km-Rp 300 per km," kata Basuki.

Kemudian pada tahun 2000-an sampai 2010 tarif tol hanya Rp 600 per km-Rp 700 per km.

Sementara dalam periode 2010-2017 tarifnya mencapai Rp 900 per km-Rp 1.300 per km. Padahal, jika dilihat angka inflasi cenderung turun.

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Menhub: Akan Ada Peraturan Menteri untuk Penurunan Tarif Tol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini