TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS).
Pembubaran tersebut merupakan langkah awal pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016.
Direktur Utama Bapetarum PNS, Heroe Soelistiawan menyatakan pihaknya tengah melakukan proses pengembalian tabungan perumahan PNS yang telah pensiun. Sejak 19 Maret 2018, Bapertarum PNS kembalikan tabungan pensiun kategori aktif dan pensiun punah.
Baca: Band Rock Powerslaves Akhirnya Merilis Single Terus Melangkah
Dia bilang, pengembalian tabungan PNS pensiun aktif dilakukan melalui PT Taspen bagi 1.292.622 orang dengan nilai Rp 2,64 triliun.
Selanjutnya, tabungan bagi PNS punah dikembalikan kepada ahli waris peserta yang sudah wafat. Pengembalian tersebut dilakukan melalui Bank BRI untuk 311.734 orang, atau senilai Rp 686,81 miliar.
Nah, tabungan PNS yang masih aktif akan dilanjut kelola oleh BP Tapera. Saat ini, pemerintah tengah memberikan masa transisi Bapertarum menjadi BP Tapera hingga awal tahun 2019.
Heroe mengatakan, Bapertarum PNS telah mengumumkan likuidasi dan pembubaran tersebut melalui media nasional dan daerah.
"Kami juga telah meminta bantuan Kemendagri untuk menyebarkan informasi melalui fasilitas yang mereka miliki dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk menyebarluaskan informasi tersebut," kata Heroe, Kamis (22/3).
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Bapertarum PNS dilikuidasi, dana pensiun dikembalikan