News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beban Anggaran Pupuk Subsidi Bakal Membengkak Jika Kebijakan HGTB Tak Diperpanjang

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berakhir pada Desember 2024 berpotensi membuat beban anggaran pupuk subsidi meningkat.

Awalnya, Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi mengungkap laporan dari Bank Dunia yang menyebutkan bahwa pupuk memiliki korelasi sebesar 75 persen dengan energi.

Contohnya seperti pupuk urea yang sangat dipengaruhi oleh harga gas, yang menyumbang sekitar 71 persen dari total biaya produksi.

Oleh karena itu, ia memproyeksi anggaran pupuk subsidi bisa meningkat hingga Rp 2,2 triliun jika HGBT tak diperpanjang.

Baca juga: Produksi Gas Industri Berlimpah, Mampu Cukupi Kebutuhan Nasional 1,4 Juta Ton Per Tahun

"Kalau harga (gas) naik satu dolar, itu akan menaikkan Rp 2,2 triliun anggaran atau alokasi subsidi turun 0,6 juta ton," kata Rahmad saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Dampak ini pun disebut tidak hanya dirasakan oleh pupuk subsidi, tetapi juga pada sektor komersial yang menggunakan pupuk non-subsidi.

HGTB yang tak dilanjutkan dapat menyebabkan penurunan konsumsi pupuk non-subsidi yang diperkirakan sebesar 13 persen. 

"Kalau pupuk naik seribu rupiah per kilo yang non subsidi, ini akan menurunkan kira-kira kalau dengan luas tanam sawah kira-kira 10 juta, ini akan turun (produksi) gabahnya itu 5 juta ton atau sekitar mungkin hampir 3 juta ton beras,"ujar Rahmad.

"Sehingga kenaikan harga gas tidak hanya berdampak pada (pupuk) subsidi, tapi non subsidi," sambungnya.

Ia pun meminta dukungan dari Komisi VI DPR agar kebijakan HGBT dapat dilanjutkan.

"Karena yang Keputusan Menteri ESDM tahun 2024 ini harga gasnya ini hanya berlaku sampai 2024," pungkas Rahmad.

Penetapan HGBT tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Terdapat 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dollar Amerika Serikat.

Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini