Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah masih melarang perusahaan aplikasi penyedia jasa taksi online merekrut sopir baru.
Moratorium tersebut dilakukan untuk meningkatkan kembali pendapatan para driver yang saat ini tergerus karena banyaknya jumlah driver taksi online yang beroperasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, menjelang batas waktu moratorium pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi jumlah driver taksi online.
"Kontrol sudah dilakukan bertahap, minggu ini kita akan akhiri dengan ketemu Kominfo untuk menetapkan cara mengeksekusi moratorium seperti apa," ungkap Budi Karya di Istora Senayan, Selasa (27/3/2018).
Baca: Wow! Yamaha YZF-R1 dan Yamaha MT-09 Turun Harga di India
Baca: Warga Inggris Diserang Senjata Kimia, AS dan Belasan Negara Eropa Kompak Usir Diplomat Rusia
Moratorium penerimaan driver baru taksi online itu telah berlangsung sejak Senin (12/3/2018), diperkirakan pada pertengahan April mendatang operator sudah bisa melalukan penerimaan sopir baru kembali
Pada pertemuan dengan Kominfo tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan membahasa mengenai aplikasi pengawasan driver atau dashboard yang sedang dikerjakan Kominfo.
Aplikasi tersebut akan berisi jumlah driver, hingga data dan kelengkapan administrasi seperti SIM A Umum, Uji Berkala Kendaraan.
"Dashboard belum kita terima, kontrol aplikator masih ada di Kominfo," ungkap Budi Karya.