News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW Kecam Pihak yang Dukung Perpanjangan Kontrak HPH di TPK Koja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (7/3/2018). Kegiatan penimbangan peti kemas ekspor di pelabuhan atau verifikasi berat kotor kontainer ekspor/verified gross mass (VGM) di Pelabuhan Tanjung Priok bakal melibatkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai penerbit dokumen sertifikasi VGM. Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal ekspor impor yakni JICT, TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1). Tribunnews/Jeprima

Berdasarkan perhitungan tersebut, dari tahun 2009 sampai 2018 saat berakhirnya konsesi, HPH hanya tinggal menangguk laba belaka.

Keuntungan akan makin bertambah ketika Pelindo II memperpanjang kontrak HPH di TPK Koja hingga tahun 2038.

“IPW bahkan menghitung dana up front fee yang dibayarkan HPH tahun 2014 kepada Pelindo II sudah bisa kembali 100% di tahun 2021,” papar Yusuf.

Menurut Yusuf, keuntungan HPH akan bertambah besar karena mengutip data Pansus Pelindo II DPR-RI, HPH tidak melakukan investasi apa pun selain dari pembayaran upfront fee senilai US$ 50 juta untuk TPK Koja.

Pembiayaan capex periode 2014-2038 merupakan dana hasil operasi TPK Koja, sehingga bisa dikatakan bahwa TPK Koja mampu membiayai sendiri untuk program pengembangan kapasitas dan layanannya.

Yusuf menyebut pihak-pihak yang mengatasnamakan pekerja dengan mendukung perpanjangan kontrak HPH di KSO TPK Koja tidak paham agenda memperjuangkan kepentingan pekerja yang sesungguhnya.

Menurutnya agenda yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pekerja TPK Koja itu dua hal yakni status KSO agar menjadi perusahaan berbadan hukum dan pengakuan masa kerja pegawai TPK Koja setelah kontrak HPH berakhir di tahun 2018.

Yusuf mengingatkan, sejak TPK Koja beroperasi, status KSO ini yang diperjuangkan serikat pekerja agar berubah menjadi perusahaan berbadan hukum PT.

Anehnya, pengurus Serikat Pekerja saat ini justru seolah melupakan agenda tersebut.

Padahal, jika status KSO berganti menjadi PT akan ada pengakuan terhadap masa kerja. Berbeda dengan KSO yang sama sekali bukan badan hukum.

Yusuf menyayangkan Serikat Pekerja yang terjebak urusan dukung-mendukung perpanjangan kontrak HPH tapi berpotensi mengorbankan nasib ratusan pekerja TPK Koja akibat ketidakpastian status badan hukum perusahaan.

“Menjadi pertanyaan kenapa dukungan perpanjangan kontrak HPH yang jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara ini justeru dari serikat pekerja di BUMN yang seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyelamatan aset negara,” sindirnya.

IPW, menurut Yusuf, mendesak aparat hukum menangkap oknum yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses perpanjangan kontrak HPH di KSO TPK Koja karena terindikasi melanggar UU dan merugikan keuangan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini