Untuk penyaluran dana bergulir tahun 2018, LPDB merencanakannya sebesar Rp 1,2 triliun, terdiri dari Rp 450 miliar untuk pinjaman syariah dan Rp 750 miliar untuk pinjaman konvensional.
Dengan mendapat tambahan pengalihan dana dari koperasi, akan menambah modal bagi LPDB untuk menyalurkan kembali dana tersebut, mengingat permintaan yang cukup tinggi.
Jadi selayaknyalah koperasi yang sudah mengembalikan dana program 2000-2007 diberikan apresiasi dengan akses pembiayaan kembali ke LPDB.
“Karena koperasi ini terbukti tangguh bertahan menjalankan usahanya hingga saat ini dan yang paling penting adalah komitmen dari pengurus untuk menyelesaikan pinjaman tepat waktu” kata Nizar lagi.
Secara terpisah, Dirut LPDB KUMKM, Braman Setyo mengatakan, terkait kasus penahanan dua pegawai LPDB-KUMKM di Bangka oleh Kejaksaan setempat, karena ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dana bergulir tahun 2011,
LPDB akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya juga mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan. Selama proses masih berjalan dan belum dinyatakan bersalah terhadap dua orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB, dan LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka," urai Braman Setyo.
Isu Zaskia Gotik Bangkrut Imbas Suami Diperiksa KPK Terjawab, Istri Sirajuddin Kuak Fakta Jual Rumah
Bukan Bangkrut, Bocor Alasan Zaskia Gotik Jual Rumah setelah Sirajuddin Mahmud Dipanggil KPK, Pindah