News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Tidak Akan Cabut Label Halal di Ikan Makarel yang Mengandung Cacing

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan berbagai produk ikan sarden makarel kaleng yang mengandung cacing usai dibelinya di supermarket, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/3/2018). Sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan nama-nama produk sarden kaleng mengandung cacing yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, sejumlah supermarket dan swalayan di Medan masih menjual produk tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mencabut label halal dari produk makarel kaleng yang bercacing. Fenomena tersebut dinilai bukan kewenangan MUI melainkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau dari segi halalnya tidak ada masalah karena komposisi makanannya tidak ada yang mengandung zat haram. Tapi kalau sekarang lebih dari segi keamanan yang mengandung cacing. Nah itu kewenangannya BPOM," ungkap Ketua MUI Ma'ruf Amin di kompleks Istana Negara, Senin (2/4/2018).

Apalagi, lanjutnya, komposisi utamanya adalah ikan yang halal. Kemudian, merek-merek sudah ada sertifikat dari BPOM yang berarti sudah aman.

Kendati demikian, jika BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar produk makarel maka secara otomatis label halal juga akan dicabut.

Sebab sejatinya, pemberian label halal itu didasari dengan hasil laporan BPOM terkait higienitas suatu barang.

Warga menunjukkan berbagai produk ikan sarden makarel kaleng yang mengandung cacing usai dibelinya di supermarket, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/3/2018). Sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan nama-nama produk sarden kaleng mengandung cacing yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, sejumlah supermarket dan swalayan di Medan masih menjual produk tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Baca: Ini Dia Tiga Fitur yang Paling Diharapkan Bikers Jika Yamaha Merilis Lagi NMAX Versi Terbaru

"Kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudahtoyyib. Artinya tidak ada masalah dari segi aspek-aspek yang dikeluarkan BPOM, baru diproses halalnya. Jadi kalau ada hal-hal seperti itu sebetulnya ada pintunya di BPOM, bukan di halal," jelas Ma'ruf.

Pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait fenomena makarel kaleng bercacing. "Belum ada pembahasan, baru mengumpulkan informasi," tambahnya.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini