TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mewajibkan para penyedia aplikasi taksi online menjadi perusahaan transportasi.
Sekretaris Jenderal (sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo, mengatakan perubahan itu dipilih pemerintah, karena para penyedia aplikasi bertindak layaknya perusahaan transportasi, seperti menetapkan tarif, melakukan perekrutan driver baru secara langsung.
Padahal hal tersebut seharusnya melibatkan badan hukum seperti Koperasi untuk penerimaan dan Kementerian Perhubungan untuk tarifnya.
"Karena larangan aplikatornya tidak dilaksanakan, terbukti masih memberi order, menetapkan tarif, kalau mau seperti itu ya sebagai perusahaan transportasi saja," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Selasa (3/4/2018).
Kemudian pertimbangan berikutnya adalah melihat realitas dimana perusahaan aplikasi ini menyediakan jasa transportasi melalui aplikasi sehingga lebih baik dipindahkan menjadi perusahaan transportasi.
"Kata kuncinya, berarti aplikator ini bukan jual aplikasi tapi jual layanan jasa berbasis aplikasi," ungkap Sugihardjo.
Dengan berpindahnya Grab dan Go-Car menjadi perusahaan transportasi maka Kemenhub akan merevisi kembali Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek.
"Jadi kita tidak mengganti keseluruhan, paling ada penambahan pasal, ini yang sedang didiskusikan," papar Sugihardjo.