Laporan Wartawan Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghadapi dinamika Teknologi Finansial (TekFin) yang berkembang cepat, Bank Indonesia (BI) berupaya mendorong inovasi di sektor keuangan untuk perkembangan ekonomi melalui Regulatory Sandbox.
Regulatory Sandbox merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.
Regulatory Sandbox merupakan ruang uji coba yang terbatas dan aman untuk menguji penyelenggara TekFin beserta model bisnisnya.
Hal ini bertujuan guna memberi ruang bagi penyelenggara TekFin untuk memastikan lebih lanjut bahwa model bisnisnya memenuhi kriteria TekFin.
TekFin yang dapat diuji coba dalam Regulatory Sandbox harus memiliki unsur seperti sistem pembayaran, inovasi, bermanfaat bagi konsumen dan perekonomian, bersifat non-eksklusif, digunakan secara massal, telah melengkapi identifikasi dan mitigasi resiko, serta sudah terdaftar sebagai penyelenggara TekFin di BI.
Baca: Kisah Restorasi BMW E30 Tampil Orisinil Berbiaya Rp 500 Juta, Komponen Full Baru dari Jerman
Penyelenggara TekFin yang telah terdaftar dan telah ditetapkan oleh BI dapat mengijuti uji coba Regulatory Sandbox, namun perlu diingat bahwa uji coba ini bukan proses perizinan.
Jangka waktu uji coba ditetapkan paling lama 6 bulan namun bila diperlukan dapat diperpanjang 1x 6 bulan paling lama.
Tiga status dari hasil uji coba yaitu berhasil, tidak berhasil, dan status lain yang ditetapkan BI, apabila berhasil Penyelenggara TekFin dapat melanjutkan proses perizinan.
Selama uji coba Regulatory Sandbox, penyelenggara TekFin harus memperhatikan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen resiko dan kehati-hatian.