News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Menghilangkan Pembebasan Nilai Cukai Batas Tertentu

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDOE.COM - Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce. Pemerintah menghilangkan pembebasan nilai cukai batas tertentu, terhadap barang impor yang dibeli lewat e-commerce.

Dengan aturan baru, pembelian barang lewat e-commerce dengan nilai berapa pun tak lagi mendapat mafaat de minimus value. Sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bernilai maksimal 100 Dollar AS.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini