Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar dipertahankan tidak naik sejak April 2016 dan dipastikan tidak naik hingga 2019.
Adapun sejak 2016 lalu, harga Premium khusus penugasan sebesar Rp 6.450 per liter, sedangkan solar Rp 5.150 per liter.
Baca: Pertemuan Dengan Luhut Tidak Akan Ubah Rencana Gerindra Usung Prabowo Sebagai Calon Presiden
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan penetapan tidak adanya kenaikan harga untuk melindungi daya beli masyarakat disaat harga minyak dunia terus melonjak.
"Pemerintah melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri, sehingga harga-harga tersebut tidak naik meski ada tren kenaikan harga minyak dan batubara global," ungkap Kepala Biro Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, Jumat (6/4/2018).
Baca: Muhaimin Iskandar Siap Jadi Calon Wakil Presiden Dampingi Jokowi
Tidak hanya solar dan premium, BBM jenis minyak tanah dan solar juga masih tetap disubsidi Pemerintah.
Untuk minyak tanah disubsidi penuh sehingga harganya tetap Rp 2.500 per liter sejak tahun 2008.
Lalu untuk solar diberikan subsidi tetap Rp 500 per liter dan rencananya akan ditambah menjadi Rp 1.000 per liter.
Baca: Politikus Gerindra Yakin Pertemuan Luhut dengan Prabowo Tidak Mengubah Pencapresan
Pemerintah juga berkomitmen tidak menaikan harga listrik semua golongan hingga 2019 meskipun harga minyak dan batubara sebagai bahan bakar energi primer pembangkit relatif meningkat.
"Ini bukti Negara hadir. Jadi tidak benar apabila ada isu mengenai kenaikan tarif listrik dan BBM," kata Agung.