TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan angkat bicara menyusul kasus anak buahnya yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka Ramli Anwar kedapatan berusaha memeras wajib pajak (WP) sebesar Rp 50 juta.
Robert mengaku menyayangkan kasus ini terjadi.
“Uang yang ditangkap kalau tidak salah 50 juta. Ya beruntung sekarang sudah diproses ditangani oleh Polda. Kami hanya mendukung saja, tim saya juga sudah ada di sana,” ujarnya saat di temui di Kantor pusat Pajak, Rabu (18/4).
Robert menegaskan kesejahteraan tidak bisa dijadikan alasan melakukan tindak pidana. “Penghasilannya (pegawai Pajak) memang sedikit lebih tinggi dari PNS lain, kita dapat Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang sudah 100% jadi harusnya tidak ada masalah,” tambahnya.
Ke depannya, Robert mengimbau untuk melaporkan kasus serupa pada perangkat yang sudah di bangun Ditjen Pajak, seperti Whistle Blowing pajak di mana masyarakat dapat mengaksesnya melalui Layanan pengaduan telepon Kring Pajak dengan nomer 1500 200, faks: (021) 5251245, email: pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs whistleblowing system di https://www.wise.kemenkeu.go.id.
“Boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan kek ita. Kita ada Direktorat Kitsda ada unit kepatuhan internal. yang paling efektif mungkin selalu melapor saja terhadap yang memeras itu,” tutupnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Pegawai pajak kena kasus pemerasan Rp 50 juta, begini reaksi Robert Pakpahan