TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dalam dua bulan lagi, bakal mengeluarkan regulasi baru soal perubahan pajak sedan untuk pasar dalam negeri.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Johannes Nangoi Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kamis (19/4/2018).
Saat ini segmen sedan, terutama yang berkubikasi 1.500cc seakan didiskriminasi. Lewat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 2 ayat 4, tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen.
Sementara untuk segmen LMPV dengan ukuran mesin sama pajaknya hanya 10 persen. Masyarakat nampaknya tak diberi kebebasan untuk memilih model mobil, malah ini seolah seperti mengarahkan preferensi pasar ke sisi LMPV.
“Kira-kira dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga bulan lagi beres lah, mudah-mudahan sebelum GIIAS, mudah-mudahan ya,” ucap Nangoi.
Dirinya menuturkan, sampai saat ini pihak Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan sedang mendiskusikannya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Pajak sedan, Bapak Menteri sudah bicara, beliau katakan kalau regulasinya masih digodok dan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan, serta sudah dibicarakan oleh BKF,” ucap Nangoi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Sedan Turun, Dua Bulan Lagi"