News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Diskon Pajak untuk Industri dengan Investasi di Bawah Rp 500 Miliar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bagi industri yang memiliki investasi di bawah Rp 500 miliar akan mendapatkan diskon pajak atau tax allowance.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, tax allowancedidesain untuk Usaha Kecil dan menengah yang memiliki investasi hingga Rp 500 miliar.

Sementara, tax holiday untuk pengusaha yang memiliki investasi dengan rentang Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun.

Dia menjelaskan, meskipun badan usaha tersebut tidak termasuk dalam bidang usaha yang telah di tentukan, maka dia bisa mendapatkan insentif tax allowance.

“Tapi kalau misalnya dia di bawah Rp 500 miliar itu di PMK 35/2018 dia otomatis dapat tax allowance walaupun dia tidak termasuk dalam 17 sektor yang sudah di tentukan,” ujarnya seusai Rapat Koordinasi di gedung Kemko, Senin(23/4).

Baca: Indonesia Jadi Basis Produksi Isuzu Traga, Selain untuk Domestik Juga Akan Diekspor

Menurut Wawan, hingga saat ini terdapat 147 sektor yang telah di tentukan pemerintah dan bisa mengajukan tax allowance. Namun sayangnya, Wawan enggan merinci sektor mana saja yang mendapatkan insentif tersebut.

Hingga saat ini, perkembangan revisi tax allowance masih belum ada perubahan yang signifikan, seperti fasilitas pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%.

Lalu, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.

Pemberian tax allowance tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

 
 
Reporter: Arsy Ani Sucianingsih 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini