Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyempurnaan ketentuan operasi moneter bank sentral. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan.
Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Aturan ini sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/17/2015 tentang SBBI Valuta Asing. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk menyetarakan ketentuan operasi moneter konvensional maupun syariah. Dengan demikian, operasi moneter yang dilakukan BI bisa lebih efisien dan efektif.
“Kami ingin perkuat di segala hal dalam operasi moneter ini, di dalamnya ada operasi untuk nilai tukar dan suku bunga,” kata Rahmatullah dalam konferensi pers di Gedung BI, Senin (23/4/2018).
Dalam aturan yang baru, BI juga mencabut beberapa ketentuan.
Misalnya, penghapusan Financing Deposit Ratio (FDR) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah dan memasukan ketentuan SSBI valas dalam ketentuan operasi moneter.
Selain itu, ada pula penguatan perizinan bagi bank atau lembaga perantara yang mengikuti operasi moneter yang belum dapat perizinan.
Ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta operasi moneter dan lembaga perantara operasi moneter.
Baca: Siasati Rupiah yang Terus Loyo, BI Sarankan Pengusaha Transaksi dengan Mata Uang Lokai
Baca: Rupiah Makin Tak Berdaya Terhadap Dolar AS, Darmin Nasution: Dont Worry
“Misalnya, bagi bank maupun perusahaan efek, harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas terkait. Kemudian manajemen risiko, infrastruktur dan sumber daya manusia,” jelasnya.
Ia memaparkan, saat ini bank yang sudah ikut dalam operasi moneter sebanyak 115 bank.
Dengan aturan baru ini, bank-bank yang sudah ikut hanya perlu melampirkan persyaratan administratif berupa bukti-bukti bahwa empat syarat itu sudah dimiliki.
“Kalau yang belum, kami berikan waktu bagi bank untuk memenuhi persyaratan dari 2019 sampai 2020,” kata dia.