TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola kawasan industri Pulogdung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), terus membenahi kawasan yang dikelolanya.
Salah satu yang menjadi fokus pembenahan adalah pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para investor dan juga tenant,” ujar Corporate Secretary PT JIEP, Purwati di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut dia, pihaknya ingin menjaga kawasan yang aman, tertib, dan indah.
“Kami sering mendapatkeluhan dari tenant dan investor terkait PKL yang tidak berizin yang kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial,” tuturnya.
Penertiban dilakukan bersama dengan pihak kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian RI, dan Binmas TNI.
“Terakhir, kami telah melakukan tiga kali penertiban,” ujar Purwati.
Penertiban tersebut dilakukan pada 8 dan 14 Februari 2018, serta 1 Maret 2018.
“Tentu saja kami tidak serta-merta melakukan penetiban,” tutur Purwati.
Menurut dia, sebelum menertibkan, pihaknya telah memberitahukan adanya penertiban.
Baca: Cantika Yang Masih Balita Tewas Tertabrak Fortuner di Pulogadung
Namun, karena tidak diindahkan. Pihaknya pun mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
Nana Sukadana, Ketua Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI)Kawasan Pulogadung, mengaku kaget dengan penertiban yang dilakukan JIEP.
“Karena tidak ada sosialisasi, “ ujarNana, yang meyebut KUKMI beranggotakan 150 orang.
Pihaknya takut kehilangan pelanggan jika pindah dari tempat semula.
Kekhawatiran lainnya adalah pihaknya tidak bisa menjual makanan atau minuman dengan harga yang sama, jika pindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh JIEP.
“Kami juga khawatir di tempat baru sepi pembeli,” ucapnya.
Pembelinya juga keberatan jika tempat makan kejauhan.
Nana mengakui, selama ini tidak dipungut apapun di sini ketika berjualan di areal kawasan industri Pulogadung.
Baca: Tanggapi Ratna Sarumpaet, Ace Hasan: Orang Bisnis Sampah Aja Bisa Jadi Kaya Raya
"Kami mengharapkan kami bisa duduk bareng JIEP, dan berharap bukan relokasi tetap penataan trotoar saja,” ucapnya.
Purwati mengakui, penertiban mendapat penolakan dari para pedagang KUKMI. Tapi pihaknya tidak melakukan penertiban secara semena-mena.
“Sebelum menertibkan, kami telah melakukan langkah pendekatan persuasif. Setelah itu, terpaksa kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun sampai pada waktu yang ditentukan mereka tidak merespons, maka kami terpaksamengambil tindakan tegas,” ucap Purwati.
Dia mengingatkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan penggunaan Trotoar.
Acuan lainnya adalahEstate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri. Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarangberdagang.
“Para PKL yang ditertibkan bukan berarti tidak bisa berjualan lagi di kawasan industri Pulogadung,” ujar Purwati.
Dia menerangkan,JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yakni di Khasanah Food (Halaman Masjid JIEP Jayakarta) sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian, di Food Centre I, JalanRawaterate sebanyak 63 Unit, Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit), dan Food Centre III di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi. Selain itu, JIEP juga menyiapkanpenampungan sementara di Jalan Rawasumur IV.
Purwati menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, pihaknya tak berkewajiban mengembalikan aktivitas PKL di lokasi yang telah ditertibkan.
Pihaknya akan menata dan membina PKL melalui program PKBL PT JIEP.
“Tapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Purwati menambahkan, JIEP tidak pernah mengambil retribusi sepeser pun kepada PKL yang tidak terdaftar untuk berdagang di Kawasan Industri Pulogadung.
“Kalau ada yangoknum yang menarik retribusi, laporkan saja. Kami tidak ragu-ragu dan segan untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” ucapnya.