Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) ancam pedagang yang tak patuhi aturan. Pedagang beras di pasar tradisional mau pun ritel modern telah diminta untuk mengikuti harga jual yang ditetapkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017.
"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis," ujar Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemdag, Kasan Muhri, dalam siaran pers, Rabu (25/4/2018).
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kasan mendapat tugas melakukan pengawasan harga bahan pokok di Tanjung Pinang. Pada kunjungan tersebut, Kasan turut memeriksa stok beras di gudang Bulog.
Stok beras medium Bulog di sub divre Tanjung Pinang diungkapkan mencapai 1.100 ton. Angka tersebut dinilai aman untuk konsumsi selama enam bulan ke depan.
Baca: Kompetisi Got Mud dan Atraksi Sky Bridge Siap Menghibur Pengunjung di Area Outdoor
Penyediaan beras medium dengan harga sesuai HET tersebut dinilai Kasan disambut baik oleh masyarakat. "Masyarakat sangat antusias mendukung kebijakan penyediaan beras medium sesuai HET di pasar rakyat," terang Kasan.
Selain HET, Kemdag juga mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan stoknya. Data stok tersebut dapat menjadi patokan bagi pemerintah.
Asal tahu saja, tinjauan ke Tanjung Pinang bukanlah yang pertama dilakukan dalam persiapan menjaga stabilitas harga. Hingga minggu ke-3 April, Kemendag telah menggelar Rakorda di Sumatera Barat, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Bengkulu, dan Aceh.
"Diharapkan pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayahnya," kata Kasan.