News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Respons Rencana Pembatasan Transaksi Tarik Tunai

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas teller menghitung uang rupiah di salah satu banking hall Permata Bank Syariah, di Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013). Dikutip dari Bloomberg pukul 09.35 WIB, rupiah terpuruk ke posisi Rp 11.720 per dolar AS atau turun 60 poin dibanding penutupan Rabu (20/11/2013) pada Rp 11.660. Bahkan, rupiah sempat tersungkur hingga level 11.733, posisi terlemah sejak 31 Maret 2009. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.

Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai.

Beleid ini dibuat untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Baca: Audi Center di MT Haryono Kini Menjadi Showroom dan Bengkel Audi

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang masih menunggu undang-undang ini resmi keluar.

"Terkait RUU ini, kami lihat dulu seperti apa," kata Heru ditemui di acara konferensi pers sosialisasi aturan structured product, Kamis (26/4).

Menurut OJK, pembatasan transaksi tunai ini baru sebatas rencana. Nantinya OJK akan memberikan respons setelah rencana aturan ini resmi keluar.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK tanggapi pembatasan transaksi tunai di atas Rp 100 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini