News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Siapkan Langkah Hukum Terkait Tumpahan Minyak Balikpapan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers PT Pertamina oleh kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan, terkait tumpahan minyak di Perairan Balikpapan, Kamis (26/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) melakukan tindakan lanjutan terkait insiden tumpahan minyak di perairan Balikpapan.

Menggandeng pengacara Otto Hasibuan, Pertamina siap meminta pertanggungjawaban kepada Pemilik Kapal MV Ever Judger yang dianggap melakukan tindakan pengrusakan.

Otto menceritakan berdasarkan hasil penyelidikan bersama dengan PT Dewi Rahmi atau Derra Diving terhadap patahan pipa, ditemukan bahwa pipa tersebut bukan bocor melainkan tertarik oleh jangkar kapal sejauh 120 meter.

Pipa yang awalnya berbentuk lurus pun karena mengalami penarikan menjadi patah mebentuk seperti huruf 'V' dan terjadi lah tumpahan minyak.

Tuduhan jatuh kepada kapal MV Ever Judger berbendera Panama itu karena hanya kapal tersebutlah yang berada di area pada saat kejadian 30 Maret 2018 lalu.

"Jadi bukan karena kebocoran, tapi karena ada tarikan dari kapal tersebut," kata Otto di acara konferensi pers yang digelar di kawasan Kebon Sirih, Kamis (26/4/2018).

Baca: Piala Indonesia Memperebutkan Hadiah Total Sebesar Rp 6,5 Miliar

Dengan bukti tersebuut, Pertamina siap melakukan langkah hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian daerah Kalimantan Timur.

Laporan tersebut dengan dugaan pengrusakan fasilitas khusus atau atas aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan engrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 55 KUHP.

Tentunya Pertamina akan melakukan tahapan teguran dan somasi terlebih dulu kalau-kalau pemilik kapal memiliki etikat baik meminta maaf dan menyelesaian bersama.

"Ini akan kami siapkan gugatannya segera dengan pertama melakukan teguran dan somasi. Gugatan bisa dilakukan di Indonesia dan mungkin bisa juga di negara yang bersangkutan," pungkas Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini