News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Memberi Blok Migas, Pemerintah Juga mendorong Pertamina Berkompetisi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rig lepas pantai

Pemerintah sangat mendukung PT Pertamina (Persero) untuk menjadi perusahaan migas besar berskala global. Untuk itu, selain memberi hak kelola Wilayah Kerja Migas yang habis masa kontraknya, pemerintah juga mendorong Pertamina untuk berkompetisi secara sehat.

Itulah semangat di balik penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerja Samanya. Dengan kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas, negara berpeluang memperoleh hasil pengelolaan migas yang lebih besar.

Ini adalah upaya nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Demikian dijelaskan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Menurut Agung, terhadap Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak turun, dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar buat negara.

“Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan wilayah kerja migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” jelas Agung Pribadi.

Atas dasar itu Agung menegaskan tidak benar bahwa Permen 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina untuk mengelola WK migas terminasi.

Menurut Agung, Pertamina sangat bisa untuk mendapatkan hak kelola WK migas terminasi. “Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi,” ungkap Agung.

Pasal 13 Permen ESDM Nomor 18/2018 menyebutkan Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tesebut. “Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita,” tambah Agung.

Pemerintah mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Itulah sebabnya, selain menunjuk langsung atau menugaskan Pertamina untuk mengelola WK migas terminasi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan atau kontraktor migas lainnya.

“Tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian. Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan berkelas dunia,” papar Agung.

Sebelum memberi kesempatan Pertamina untuk bersaing secara sehat dengan kontraktor migas lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina. Kesepuluh WK migas terminasi itu adalah ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.

Dari pengelolaan WK Mahakam, diprediksikan Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7-8 triliun per tahun. Dari 8 blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun, 20 tahun.

Menanggapi kebijakan Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyampaikan respon positif dan dukungan.

“Permen ESDM Nomor 23/2018 mendorong profesionalisme dan daya saing Pertamina, sehingga Perseroan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh makin besar. Dengan Permen itu Pertamina masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan WK terminasi. Sebagai bagian dari Pemerintah, Pertamina memiliki tugas yang sama yaitu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” pungkas Nicke. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini