Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat menerbitkan kebijakan baru terkait truk dengan muatan berlebih alias overload.
Petugas akan melakukan penurunan muatan terhadap truk-truk yang membawa muatan 100 persen di atas ketentuan dari total muatan yang seharusnya boleh diangkut.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan, tindakan tersebut akan mulai dilakukan per 1 Agustus 2018 mendatang.
Mulai hari ini atau 11 Mei 2018 hingga Agustus nanti akan dilakukan sosialisasi penerapan tindakan.
"Tanggal 11 Mei ini akan mulai sosialisasi sampai dengan nanti pelaksanaan penurunan. Kepada mereka yang pelanggaran 100 persen overloadnya itu akan kita turunkaan. Jadi edukasi dulu," kata Budi di Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).
Baca: Triwulan I 2018, Neraca Pembayaran RI Defisit 3,9 Miliar Dolar AS
Baca: Vino G Bastian Tertawakan Sosok Wiro Sableng di Trailer Deadpool 2
Data menunjukkan, sebanyak 25 persen truk yang melintas di jalan raya selama ini membawa muatan hingga 2 kali lipat dari daya angkutnya.
Nantinya, ketika aturan baru ini sudah digulirkan, muatan yang diturunkan harus diambil sendiri oleh perusahaan penyedia angkutan truk ataupun pengusaha yang menyewa truk.
"Truk yang membawa muatan berlebih mulai dari 5 persen hingga 50 persen dari batas ketentuan akan dilakukan tilang," ungkap Budi Setiyadi.
Untuk mengatasi truk bermuatan berlebih di jalan raya, Kemenhub juga akan menambah jumlah jembatan timbang.