TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan (delayed) Pesawan JT 618 dengan rute Jakarta-Pangkalpinang dikarenakan gurauan bom (bomb joke) yang bersumber dari (ZN).
Penumpang pria ini ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding), ZN menyebutkan kata “BOM” ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA).
Baca: Pesta Demokrasi Pertama di Irak Sejak Bebas dari ISIS
Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
"Untuk itu, seluruh 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan serta berikut bagasinya, harus melalui tahapan pengecekan ulang kembali (screening). Dengan kerjasama yang baik di antara awak pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air.
Hasilnya adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan (offload) ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618.
ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang.
Lion Air menginformasikan, kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan dan penundaan terbang dari Pangkalpinang ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Radin Inten II, Tanjung Karang, Lampung (TKG). Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu.
Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.