TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, PT Pertamina (Persero) diwajibkan kembali untuk menjual premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa menuturkan Pertamina telah menyanggupi mengikuti aturan tersebut.
"Di Jamali akan ada juga Ron 88," ungkap Fanshurullah Asa saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan berdasarkan pendataan Pertamina ada 1.926 SPBU yang sudah tidak menjual premium dan akan segera menjual kembali.
Kemudian 600 SPBU dari 1926 SPBU tersebut dipastikan akan lebih cepat menjual premium karena memiliki tangki timbun lebih dari satu buah sehingga bisa digunakan untuk menyimpan premium.
"Di Jamali ada 1.926 SPBU yang hari ini tidak jual premium dari angka yang ada segera kita isi dengan premium, ada sekitar 600 SPBU yang kemudian selanjutnya akan bertahap," kata Nicke ditemui di kesempatan yang sama.