TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tak perlu khawatir jika sakit saat sedang liburan atau mudik ke tempat yang jauh dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang berbeda dengan yang tertera di kartu.
"Jangan sampai mudik masih mikir, gimana ya nanti kalau sakit di sana, bagaimana kalau obatnya habis," ujar Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta Andayani Budi Lestari di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Andayani mengatakan, hal tersebut sudah menjadi bagian perjanjian kerja sama antara BPJS kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
Baca: Polemik Meme Rp 100 Juta, Presiden PKS Sohibul Iman: Kita Sudahi karena Mispersepsi
Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi faskes tingkat pertama non puskesmas.
Jika tidak terdapat faskes atau butuh penanganan di luar jam pelayanan, maka peserta JKN-KIS dapab dibawa ke IGD di rumah sakit dan mendapat pelayanan medis dasar.
"Rumah sakit wajib berinpelayanan pertama pada peserta JKN-KIS. Seluruh faskes kalau masuk IGD enggak boleh nanya macem-macem, harus beri pelayanan dulu," kata Andayani.
Andayani menegaskan, pelayanan di luar faskes yang terdaftar di kartu JKN-KIS tidak fikenakan biaya, baik non puskesmas maupun IGD rumah sakit. Kemudahan itu berlaku mulai H-8 Lebaran hingga H+8 Lebaran.
"Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan di luar faskes dia terdaftar maksimal tiga kali kunjungan," kata Andayani.