News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perundingan Pemerintah dan Freeport Indonesia Tuntas Pertengahan Juli 2018

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Papua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahap akhir perundingan divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia masih berlanjut.

Meski tidak secara langsung memastikan namun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menyebutkan prosesnya akan selesai dalam waktu dua minggu kedepan atau pada pertengahan Juli 2018.

"InsyaAllah tanda tangan perjanjian kerja sama dua minggu lagi karena kan terus terang ini mau ini, ini mau ini, tapi insyaAllah terus bolak-balik," ujar Rini saat ditemui di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/6/2018).

Baca: Robot ROV Pemantau Bangkai Kapal dan Korban Tenggelam Terlilit Tali Kapal di Dasar Danau Toba

Pada tahapan akhir ini menurut Rini tidak ada hambatan yang krusial, hanya masalah finalisasi dokumen yang nantinya harus disatukan sehingga ada kejelasan stabilisasi investasi.

Nantinya pemerintah melalui holding tambang yang dipimpin oleh PT Inalum akan membentuk usaha bersama atau Joint Venture (JV) dengan Freeport.

Rini berharap Joint Venture ini bisa dikelola secara transparan dan tidak diintervensi oleh pemerintah sesuai dengan kesepakatan keduanya.

"Kita ingin join vanture dikelola secara transparan secara profesional dari sanannya juga menekankan bagaimana menjaga supaya tidak mengintervensi pemerintah benar-benar dikelola secara terbuka," ungkap Rini.

Baca: Dua Opsi untuk Keluarga Korban: Angkat Mayat atau Relakan Tetap Berada di Dasar Danau

Perundingan Freeport dan Pemerintah ini telah berjalan mulai Februari 2017 dan telah terjalin kesepakatan yang diumumkan pada Agustus 2017 lalu.

Adapun hasil yang telah disepakati adalah pelepasan saham sebesar 51 persen PT FI ke pemerintah Indonesia, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, dan menjamin penerimaan negara akan lebih besar.

Kemudian poin keempat adalah perpanjangan masa operasi. Perpanjangan akan diberikan 2x10 tahun sesuai dengan persetujuan Presiden sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini