News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Rizal Ramli: Kasus BLBI Ini Ajaib, Pengusutannya Hanya Sampai di Kepala BPPN

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal Ramli

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) merupakan kasus agak ajaib.

Pasalnya kasus ini hanya berhenti pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini duduk di kursi terdakwa.

Menurut Rizal Ramli harusnya para pihak yang memiliki kewenangan di atas jabatan Syafruddin harus ikut dijerat oleh KPK.

Hal ini disampaikan Rizal Ramli sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Bahasa sederhananya, saya enggak masuk akal. Kok cuma pak Syafruddin yang diperiksa," kata Rizal Ramli.

Baca: Kronologi Meninggalnya Saripah oleh Aksi Brutal Jambret di Pinang, Kota Tangerang

Menurutnya BPPN tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus meminta persetujuan KKSK sebelum mengambil kebijakan. 

Baca: Paru-paru Saripah Bolong Tertembus Peluru Aksi Begal Sadis di Kota Tangerang

Apalagi terkait dengan kebijakan yang strategis. Aturan ini, ujar Rizal, sudah diterapkan selama dirinya menjabat sebagai Kepala KKSK.

"Jadi menurut kami agak ajaib kasus ini, kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level-level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi, seolah-olah tidak ada tanggung jawab," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini