TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menaikan bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate) sebesar 50 basis points (bps) atau 0,5% pada Juni lalu, setelah kenaikan dua kali 0,25% di Mei 2018.
Namun bank sentral menilai, tak ada alasan bagi perbankan untuk menaikkan bunga deposito maupun kredit.
"BI rate naik 50 bps tidak harus diikuti dengan suku buga deposito maupun kredit di dalam negeri," tandas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, Jumat (13/7).
Sebab, kata Perry, BI telah melonggarkan likuiditas melalui relaksasi sejumlah instrumen kebijakan.
Pertama, menaikan perhitungan rata-rata giro wajib minimum (GWM) averagingmenjadi 2% dari total komponen rasio GWM 6,5%, dari sebelumnya hanya 1,5%. Kebijakan ini mulai berlaku 16 Juli 2018 nanti.
"Sehingga bank-bank manajemen likuiditasnya bisa longgar," tambah Perry.
Baca: Digosipkan Hamil, Nikita Mirzani: Kan (Sudah) Ada Suami
Kedua, relaksasi perhitungan pembiayaan bank, yang saat ini juga memperhitungkan pembelian obligasi korporasi sebagai kredit. Dengan begitu, bank memiliki alternatif untuk menyalurkan pembiayaan dengan membeli obligasi korporasi.
Ketiga, relaksasi loan to value (LTV) dengan pembebasan aturan rasio uang muka untuk kredit rumah pertama semua tipe yang berlaku pada 1 Agustus 2018. Sehingga, bank mempunyai keleluasaan untuk memberikan syarat uang muka pembelian rumah pertama semua tipe.