News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyadari betul pentingnya peta, khususnya Informasi Geospasial Tematik (IGT) karena menjadi landasan perizinan lahan, landasan program pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan memanfaatkan lahan lainnya yang berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia.

Presiden secara tegas pada 27 Oktober 2014 telah memberikan arahan dalam sidang kabinet paripurna bahwa Kebijakan Satu Peta harus segera dikerjakan dan diimplementasikan. Kemudian 2 Februari 2016 dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Skala 1:50.000 (Perpres 9/2016).

Penetapan Perpres 9/2016 tersebut sebagai upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita. Perpres 9/2016 turut memiliki lampiran rencana aksi yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan Satu Peta mengacu pada satu referensi, satu standar, satu basis data dan satu geoportal.

Kegiatan inti dari Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Skala 1:50.000 memiliki 4 tahap:

  1. Melakukan kompilasi atas IGT yang telah tersedia saat ini dari seluruh level Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  2. Pengintegrasian IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT atas Informasi Geospasial Dasar (IGD) menjadi satu referensi dan satu standar.
  3. Perwujudan IG yang belum tersedia, serta sinkronisasi dan penyelarasan dengan antar IGT.
  4. Penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan mengenai IGT untuk bermuara pada satu basis data dalam satu geoportal.

Memasuki tahun kedua sejak Perpres 9/2016 ditetapkan, publik mulai bertanya sejauh mana pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan apakah ada percepatan yang dilaksanakan? Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Media Gathering dengan tema “Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta” pada hari Senin, 16 Juli 2018, bertempat di Ruci’s Joint, Jalan Suryo No. 49, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180.

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan penjelasan progres Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan mengupas tuntas manfaat yang telah dirasakan. Media Gathering dipandu Luluk Lukmiyati (JakTV) dan menghadirkan pembicara berkompeten, antara lain:

  1. Dra. Lien Rosalina, MM, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, BIG
  2. Ir. Dodi Slamet Riyadi, MT, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI.

Lien Rosalina mengungkapkan, “Kami optimis secara teknis dan regulasi hingga akhir Juli 2018, 87% peta yang terkompilasi dan terintegrasi tercapai. Merupakan usaha luar biasa karena integrasi dan sinkronisasi tersebut berkat kerja keras Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah. Saat ini tahapan sinkronisasi masih berjalan terus hingga tahun 2019.”

Sementara itu Dodi Slamet Riyadi, mengamini progres tersebut dan turut memberikan informasi,”Kami mohon doa semua. Pada Agustus 2018, Presiden Joko Widodo akan meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta yang berisikan data hasil kompilasi dan integrasi untuk seluruh wilayah Indonesia.”

Geoportal Kebijakan Satu Peta menjadi geoportal untuk menjadi acuan seluruh lembaga atau masyarakat yang membutuhkan Satu Peta Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini