Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini adanya rencana Pertamina untuk menjual aset dapat menyehatkan keuangan Pertamina.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan hal tersebut wajar saja karena tujuannya untuk meningkatkan nilai ekonomi perusahaan.
"Semuanya boleh share down Mahakam sudah dari dulu kan, (itu) akan menyehatkan keuangan Pertamina," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Untuk pengelolaan blok-blok penugasan, Kementerian ESDM pun mengizinkan Pertamina untuk menggandeng pihak lain karena jika menggarap sendiri membutuhkan investasi yang besar.
"Pertamina mau ngebor, mau maintain produce perlu investasi, kalau dari dalam sendiri uangnya tergerus dong," kata Djoko.
Dirjen Migas juga optimis adanya pelepasan aset akan semakin meningkat kekayaan perusahaan dan Pertamina menjadi perusahaan yang lebih baik.
"Kalau mendatangkan investasi dari luar kan enak kan dapet uang kan perlu investasi. Iya dong, kan perusahaanya tambah bagus duit juga banyak,"ungkap Djoko.
Pertamina pun mendapatkan izin menjual aset berdasarkan surat yang dikeluarkan Menteri BUMN, Rini Soemarno dengan nomor surat S-427/MBU/06/2018 mengenai 'Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)'.
Baca: Tanggapan Sri Mulyani tentang Aksi Korporasi Pertamina Lepas Saham di Beberapa Proyek Migas
Ada tiga poin pada surat tersebut, yang rinciannya;
Satu, menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan, sebagai berikut:
a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada Participating Interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diuayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM Umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.
Dua, direksi agar secara simultan menyampaikan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi yang dimaksud.
Tiga, dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan.