News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Tol Semarang-Solo Bersiap Naik Mulai 24 Juli

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil melintasi ruas jalan tol Semarang-Solo Sesi II Ungaran-Bawen, di Kalurahan Lemah Ireng, Kecamatan Bawem Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (4/4/2014). Jalan tol Ungaran-Bawen dengan panjang 12 kilometer resmi dibuka untuk umum dengan biasa masuk gratis hinga sepekan mendatang. Dengan difungsinya jalan tol ini jarang tempuh antara Semarang-Bawen hanya berkisar 30 menit dari yang sebelumnya bisa mencapai dua jam melintasi jalur umum. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Trans Marga Jateng akan melakukan penyesuaian tarif tol mulai hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 pada pukul 00.00 WIB, di Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II Semarang Bawen.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 429/KPTS/M/2018 Tanggal 10 Juli 2018 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang–Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang–Bawen).

Manager Operasi PT Trans Marga Jateng, Fauzi Abdul Rahman, mengatakan penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

"Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," ujar Fauzi, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/7/2018).

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol, Fauzi menyebut itu dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Lebih lanjut, dalam menyesuaikan tarif tol di ruas jalan tol dimaksud, PT Trans Marga Jateng senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca: Lapangan Banteng Siap Diresmikan pada 25 Juli

"Itu meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat (TI)," jelasnya.

Ia menjelaskan PT Trans Marga Jateng, kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk., selaku pengelola Jalan Tol Semarang-Solo juga selalu berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan.

"Peningkatan itu termasuk peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti Close Circuit Television (CCTV) dan Variable Message Sign (VMS)," pungkasnya.

Adapun penyesuaian tarif baru per 24 Juli 2018, antara lain :

A. Semarang - Solo Seksi I (Semarang - Ungaran)
- Gol. I : Rp 7.500
- Gol. II : Rp 11.000
- Gol. III : Rp 11.000
- Gol. IV : Rp 15.000
- Gol. V : Rp 15.000

B. Semarang - Solo Seksi II (Semarang - Bawen)
- Gol. I : Rp 8.000
- Gol. II : Rp 12.000
- Gol. III : Rp 12.000
- Gol. IV : Rp 16.000
- Gol. V : Rp 16.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini