News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Pakai Bahan Bakar Biodiesel

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Edi Wibowo (kiri) memperlihatkan bahan bakar biodiesel pada acara Sosialisasi Pemanfaatan Biodiesel 20 persen (B20) di PT Pertamina Cabang Bandung, Jalan Wirayudha, Kota Bandung, Kamis (4/2/2016). Bahan bakar yang emisi gas buangnya (CO, NOx, dan HC) lebih rendah dibandingkan B0 (solar) itu mulai 1 Januari 2016 sudah ada di seluruh SPBU Jawa Barat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Revisi dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan mandatori biodiesel ke seluruh jenis moda transportasi.

Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi biodiesel sehingga mengurangi defisit neraca dagang karena impor solar berkurang.

Peningkatan konsumsi biodiesel domestik diharapkan juga meningkatkan serapan produk sawit RI.

"Jika mandatori biodiesel dipercepat, saya dapat informasi bisa hemat devisa US$ 21 juta per hari," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas tentang percepatan mandatori biodiesel di Kantor Presiden, Jumat (20/7/2018).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, impor solar turut mendorong peningkatan defisit perdagangan minyak dan gas.

Sepanjang Januari-Juni 2018 impor migas mencapai US$ 8,05 miliar, naik dari periode sama tahun lalu US$ 7,25 miliar. Hal itu membuat defisit neraca perdagangan hasil minyak melonjak dari US$ 6,41 miliar menjadi US$ 7,22 miliar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, instruksi Presiden Jokowi untuk memperluas penggunaan biodiesel domestik akan terlaksana dengan merevisi Perpres 61/2015.

"Perpres akan direvisi agar (penggunaa

Baca: Bisnis Unik Zaskia Gotik, Usaha Kontrakan dan Berburu Lahan Sawah di Cikarang

Baca: Bius Bulu Mata Palsu Mira Lesmana

Perpres 61/2015 hanya mewajibkan penggunaan biodiesel untuk kendaraan PSO seperti kereta api dan bus.

Sedangkan jenis yang lain tidak, sedangkan kebutuhan solar non PSO, sebesar 16 juta ton. "Nanti akan ada penambahan demand biofuel 3,2 juta ton per tahun," jelas Airlangga.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai, percepatan mandatori biodiesel banyak manfaatnya. Pertama, lebih ramah lingkungan.

Kedua, menghemat devisa US$ 5,5 miliar per tahun. Ketiga, menaikkan harga minyak sawit.

"Penghasilan para petani kelapa sawit juga akan meningkat," jelas Darmin. Saat ini mandatori pencampuran biodiesel ke solar adalah 20% atau B20.


 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini