News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haris Sebut Penerapan OSS Dapat Sambutan Positif dari Masyarakat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sudah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) pada 8 Juli lalu.

Tujuan sistem ini untuk mempermudah pelaku usaha dalam memproses izin karena berlangsung online dan data terintegrasi antara daerah dan pusat.

Baca: KSAU Pimpin Upacara Peringatan Hari Bakti TNI AU Ke-71

OSS sendiri mencakup ratusan perizinan yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sejauh ini, penerapan OSS mendapat sambutan positif dari masyarakat.

"Animonya besar sekali, kalau kita lihat di kantor Menko (Perekonomian) luar biasa animonya," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Mengenai adanya kendala dalam penerapan OSS di sejumlah daerah, seperti infrastruktur jaringan yang belum memadai dan OSS belum bisa tersambung dengan sistem perizinan satu pintu di daerah, dia juga mendengar informasi tersebut.

"Infrastruktur masing-masing daerahkan tidak sama, itu bisa jadi memang. Di lapangan bisa saja banyak hal-hal teknis yang ternyata jadi masalah. Ini juga sistem baru, sehingga ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Tujuannya tentunya untuk peningkatan," terangnya.

Disinggung mengenai adanya keinginan swasta berpartisipasi dalam mensukseskan kemudahan perizinan lewat OSS, dia menyambut baik.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak swasta, PT Tetap Terus Terang sudah menyampaikan pemaparan tentang aplikasi MyUKM di hadapan sejumlah perwakilan kementerian dan pemda di Gedung Pusdiklat LAN.

Aplikasi MyUKM itu menyediakan fitur untuk membantu minat pelaku UMKM pengurusan izin yang bisa terintregrasi dengan OSS, marketplace UKM, dan fintech.

Penerapan OSS sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 21 Juni 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini