Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sebanyak 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran invetasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengimbau masyarakat agar berhati-hati karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Ke-20 entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018,” kata Tongam dalam keterangan pers, Senin (30/7/2018).
Menurutnya, kegiatan 20 perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.
“Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh Tongam.
Baca: Waspada, Perusahaan Fintech Ilegal Asal China Berkeliaran Mencari Korban
Tongam melanjutkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. “Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya,” pungkasnya.
Berikut daftar 20 perusahaan investasi yang patut diwaspadai:
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia
4. PT Satu Anugerah Bersama,
5. www.netklikshare.com
6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia
7. PT Dxplor Duta Media
8. PT Flavia Sejahtera Indonesia
9. PT Internasional Limau Kasturi
10. PT Ganesha Putra Indonesia
11. CV Trans Anugerah Mandiri
12. Koperasi Indonesia Bersatu
13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited
15. Btc-rush.com, British Kingdom
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)
18. PT Danareksa Futures
19. PT Admis Investment Indonesia
20. PT BPR Darwan Yogyakarta