Hal tersebut yang kemudian ditolak Aryaputra, lantaran merasa pengalihan saham tersebut dilakukan tanpa persetujuan Aryaputra. Nah peralihan saham ini yang kemudian disahkan oleh Kemkumham, dan jadi objek sengketa perkara ini.
Perkara peralihan saham ini juga sebenarnya telah diputus Hinga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Aryaputra melalui putusan 240 PK/PDT/2006 tanggal 20 Februari 2007 diputus miliki saham-saham BFI miliknya kembali.
"Putusan PK tersebut cacat hukum, karena tidak bisa dieksekusi, ada tujuh ketua Pengadilan Negeri yang menetapkan putusan tersebut non executable," lanjutnya.
Kuasa hukum Aryaputra Ramos Sidjabat dari kantor hukum HHR Lawyer membantah hal ini. Ia justru bilang bahwa penetapan PTUN tadi menguatkan putusan PK tersebut.
"Majelis Hakim sudah mempertimbangkan klaim sepihak BFI mengenai non-executable, dan jelas-jelas argumentasi BFI tersebut di atas telah ditolak karena tidak sesuai dengan hukum," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: BFI Finance sanggah klaim Aryaputra