Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun depan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS sebesar 5% dari gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji pokok ini naik karena selama beberapa tahun terakhir gaji PNS dan pensiunan tidak mengalami kenaikan.
“Karena (tahun) kemarin tidak naik, makanya besok naik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
“Inflasi naik sudah 3%, sebenarnya sudah erosi yang mereka dapatkan," lanjutnya.
Baca: Gandeng Grup Blue Bird, Produsen Truk Rusia Kamaz Trucks Siap Masuk Pasar Indonesia
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ada tambahan anggaran Rp 5 triliun-Rp 6 triliun di pemerintah pusat untuk kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.
"Ada tambahan anggaran Rp 5 triliun-6 triliun di pusat ya. Kalau daerah sesuai DAU," kata Askolani.
Baca: Mitsubish Resmikan Diler 3S di Tuban
Pemerintah memastikan pada tahun depan para PNS dan pensiunan, termasuk di daerah, akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) plus tunjangan kinerja (tukin) dan gaji ke-13.
Bagi PNS dan pensiunan daerah, besaran tunjangan kinerja itu akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Daerah termasuk tukin, tapi sesuai dengan kemampuan daerah, artinya tidak sama persis dengan daerahnya. Tapi untuk DAU (Dana Alokasi Umum) sudah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13," kata dia.