bank bjb syariah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-384/PB/2018 sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
Dengan begitu, bank bjb syariah dapat menampung setoran penerimaan negara bukan impor yang meliputi pajak, cukai dalam negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penunjukan tersebut dilakukan melalui perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
Adapun penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb syariah Indra Falatehan dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono serta diserahkan oleh Kasubdit Pengelolaan Kas Negara Dirjen Perbendaharaan Indra Soeparjanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Sinergi kami dengan pemerintah pusat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemegang saham kepada bank bjb syariah. Perjanjian ini tentu memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran penerimaan negara secara efisien," ujar Indra Falatehan.
Predikat sebagai bank persepsi menjadi catatan positif bagi bank bjb syariah. Pasalnya, tidak banyak bank berbasis syariah yang ditunjuk sebagai bank persepsi.
"Kami pastikan bank bjb syariah dapat menjaga amanat dan menjalankan tugas tersebut sesuai harapan pemerintah. Tujuannya untuk kepentingan umat," ujar Indra.(*)