News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APTRI Temukan Distribusi Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Gula Konsumsi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) memberikan penjelasan terkait kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi yang diedarkan dan dikonsumsi di sejumlah hotel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi di Kantor PT Crown Pratama (CP) di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 20 sak gula kristal rafinasi yangmasing masing berisikan 50 kg serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan rembesan gula rafinasi di pasar gula konsumsi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang juga Cianjur.

Ketua Umum Soemitro Samadikoen tak menyebutkan berapa besar gula rafinasi yang mereka temukan, namun dia menyoroti mudahnya gula rafinasi ditemukan di pasar konsumsi.

“Akses membelinya mudah sekali. Kekhawatiran saya terbukti, dimana ini sangat mudah disimpangkan peruntukannya,” ujar Soemitro kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8/2018).

Soemitro mengatakan, APTRI sudah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Tanggapi Izin Impor Gula, Fadli Zon: Impor Lagi, Kapan Kedaulatan Pangannya Pak Jokowi?

Hasil temuan APTRI ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 117 tahun 2015 pasal 9 ayat 2 di mana gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.

Baca: Gaikindo Klaim Semua APM Siap Gunakan Biodiesel B20

Selain mengadu ke Bareskrim, Soemitro mengatakan APTRI juga akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan.

Soemitro menegaska, pihaknya akan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.

Menurut Soemitro, pengaduan terkait rembesan gula rafinasi ini tak hanya dilakukan sekali. Dia bilang, APTRI sudah pernah melaporkan hal yang sama di tahun lalu.

Soemitro berharap terdapat penegakan hukum terhadap temuan ini.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini