TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) IGD Nyoman Yetna mengungkapkan BEI memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri tentang perpindahan 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT).
Di hadapan penyidik, sambung Nyoman tim BEI menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham perusahaan leasing itu hingga kini.
“Intinya secara substansi yang ditanyakan dari laporan keuangan bisa dilihat perubahan atas pemilikan saham. Bursa menjelaskan perubahan dari periode-ke periode seperti apa,” katanya dalam keterangan, Jumat (31/8).
Mengacu pada regulasi BEI, setiap perubahan kepemilikan saham lebih dari 5 persen, maka emiten
di bursa efek diharuskan melapor.
Pemanggilan BEI ke Bareskrim merupakan buntut dari laporan yang diajukan APT.
Sebelumnya, APT juga sudah mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFI di PTUN Jakarta.
Di samping itu, APT bakal menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika enggan memenuhi permintaan mensuspend dan mendelisting saham BFIN.
Baca: Diserahkan Langsung Presiden Jokowi, Hujan Bonus Asian Games 2018 di Hari Minggu
Bersumber dari data BKPM, APT tercatat sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
APT yang berkantor di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jakarta Pusat, itu dimiliki Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited.
Keduanya berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles di mana susunan perusahaan APT mencantumkan dua nama Hari Dhoho Tampubolon sebagai Direktur, dan Franciscus Suciyanto sebagai komisaris.