News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran Macet BPJS Ketenagakerjaan Mencapai 37.000 Perusahaan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ribuan perusahaan menunggak membayar iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas penunggak iuran tersebut adalah perusahaan swasta.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai dengan Juli 2018, ada sekitar 37.000 perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Angka itu berasal dari total 585.000 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang macet bayar iuran, sekitar 37.000. Kami menyebut istilahnya, perusahaan itu macet membayar iuran,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Senin (3/9/2018).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengatakan, bakal menindak tegas perusahaan nakal yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel.

Baca: Sore Ini Rupiah Diprediksi Ditutup di Rentang Rp 14.800-Rp 14.900

“Bagi perusahaan yang bandel, akan berurusan dengan Kejaksaan. Hal ini dilakukan demi memulihkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan, perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan karyawan dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

Baca: Darmin Minta Tak Bandingkan Terpuruknya Rupiah Sekarang dengan Tahun 1998, Alasannya Ini

Perusahaan tersebut bisa dikenai sejumlah sanksi, baik sanksi administrasi sampai hukum pidana, apabila terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian bagi peserta dan negara.

Dalam pasal UU tersebut ada ancaman pindana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pembayaran itu merupakan kewajiban perusahaan, dan jika tidak dilakukan berarti melanggar aturan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini