Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku perdagangan dalam platform elektronik (e-commerce) wajib melaporkan barang penjualan ke pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce. Namun, saat ini pemerintah masih memformulasikan cara pendataan barang tersebut.
"Sekarang diatur, pencatatannya masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih usai membuka The 2nd International Conference in Trade, Rabu (5/9/2018).
Pelaporan bisa dilakukan oleh pedagang langsung atau marketplace yang menaungi pedagang tersebut. Pemerintah akan menekankan kewajiban lapor ini. Bahkan, akan ada saksi bila pelaku e-commerce tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca: IHSG Terus Merosot di Perdagangan Sesi II
"Kita ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bisa memblokir. Jadi pemerintah bukan menghimbau, tapi memerintahkan dia punya instrumen memaksa dengan regulasi," terang Karyanto.
Aturan pengawasan perdagangan tersebut nantinya akan menjadi turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini telah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ditergetkan PP e-commerce dapat disahkan tahun 2018 ini.
"Hal yang di bawa Kemdag transaksinya, kita ingin tahu kalau bisa yang diperjualbelikan barang darimana, untuk teknologi informasinya Kemkominfo," jelas Karyanto.
Pengesahan PP e-commerce telah lewat dari rencana sebelumnya pada Oktober 2017. Aturan tersebut telah lama masuk dalam road map e-commerce.