TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi merilis kebijakan tarif impor baru guna mengendalikan laju impor barang konsumsi pada PPh pasal 22.
Kebijakan baru ini menyebabkan harga mobil mewah impor naik tiga kali lipat dari harga asli di negara asalnya.
Tarif pajak Barang Mewah (BM) naik dari yang sebelumnya berada di range 10 hingga 50 persen, kini disamakan menjadi 50 persen sesuai dengan PPh pasal 22.
Pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan yakni menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah.
• Mardani Ali Sera Beberkan Alasan Dibuatnya Deklarasi Tagar 2019 Ganti Presiden
Kenaikan PPnBM ini mencapai 10 hingga 125 persen, dari sebelumnya 2,5 hingga 7,5 persen.