News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Label Harus Mendorong Pencapaian Target Penyerapan Susu Lokal

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berharap aturan label, khususnya terkait produk hasil pengolahan susu, dapat mendorong kenaikan penyerapan susu segar produksi peternak lokal oleh industri pengolahan.

Hal ini sejalan dengan target kontribusi susu lokal sebesar 40% dari kebutuhan susu nasional pada tahun 2020.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Fini Murfiani mengatakan fokus perhatian pemerintah adalah meningkatkan kontribusi susu lokal yang diproduksi peternak sapi perah di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Fini menanggapi rencana revisi aturan label produk pangan, salah satunya terkait susu kental manis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Rencana ini dikeluhkan pelaku industri pengolahan susu dan peternak sapi perah karena dikhawatirkan mengganggu pasar.

Jika pasar terganggu maka produksi susu olahan akan turun dan akhirnya mengancam penyerapan susu lokal milik peternak yang selama ini menjadi bahan bakunya.

Menurut Fini, Kementerian Pertanian terus berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan susu lokal dengan berbagai cara. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan ini mengatur tentang kewajiban kemitraan antara industri pengolahan susu dan importir susu dengan para peternak sapi perah.

Belakangan, aturan tersebut direvisi oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/2018 karena harus menyesuaikan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam aturan hasil revisi, kemitraan antara industri dan importir susu olahan dengan peternak sapi perah tidak wajib lagi.

"Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini sedang diupayakan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait persusuan untuk adanya regulasi tentang kemitraan yang tidak berhubungan dengan regulasi perdagangan dunia," kata Fini dalam keterangannya, Rabu (5/9).

Menurut data Badan Pusat Statistik, produksi susu lokal pada tahun 2017 baru mencapai 922 ribu ton dibandingkan kebutuhan susu nasional 4,45 juta ton. Dengan demikian, produksi susu lokal baru setara sekitar 20% kebutuhan susu nasional.

Data BPS juga menunjukkan sampai tahun 2017 terdapat sekitar 35 perusahaan peternakan sapi perah yang berbadan hukum (PT,CV, Firma, Koperasi, dan Yayasan) dengan 1.318 orang pekerja yang aktif di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk peternak sapi yang tidak berbadan hukum. Dari seluruh produksinya, para peternak sapi lokal memperoleh pemasukan sampai Rp 1,02 triliun. Saat ini produksi susu lokal juga sedang dalam tren naik.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menambahkan upaya meningkatkan produksi dan penyerapan susu lokal harus terus didukung. Untuk itu, semua aturan dari hulu hingga hilir harus mendorong penyerapan hasil susu dari peternak lokal. Aturan label juga harus memberikan edukasi yang benar tentang produk susu dan kandungannya kepada masyarakat.

Ia menegaskan penyerapan susu lokal secara maksimal butuh komitmen dari pabrik-pabrik agar mengutamakan penggunaan bahan baku susu dari peternak dalam negeri. Saat ini, industri pengolahan susu membutuhkan bahan baku sekitar 4 juta ton per tahun, mayoritas bahan baku susu masih diperoleh dari impor.

Produksi susu lokal sebenarnya sudah terserap industri. Namun, terjadi anomali di mana permintaan susu sangat tinggi, tetapi harganya tetap rendah karena impor susu masih memiliki ruang yang luas. Saat ini pasokan susu segar dari peternak lokal baru memenuhi sebagian kecil kebutuhan nasional. Padahal sebelum 1998, peternak lokal mampu memasok 40% dari total kebutuhan susu secara nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini