Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 10 perusahaan investasi yang diduga tanpa izin atau ilegal.
Satu di antaranya adalah PT Aurum Karya Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan emas secara digital.
Dalam catatan OJK, 10 perusahaan tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena selain tak mengantongi izin dari OJK, perushaan juga menawarkan investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal dengan kegiatan usaha yang tidak sesuai.
Menyikapi hal itu, CEO Aurum Karya Indonesia, George B Sumantri menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan OJK mengenai pengajuan perbaikan izin usaha.
Baca: SBY Jadi Juru Kampanye Prabowo, AHY Jadi Dewan Pembina Timses
“PT Aurum Karya Indonesia berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi dengan pihak terkait utnuk perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala,” kata Sumantri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/9/2018).
Sumantri menambahkan, selama proses pengajuan perbaikan izin usaha berlangsung, pihaknya menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.
“Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” pungkasnya.