News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag dan Polisi Razia 44,75 Ton Gula Kristal Rafinasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Direktorat Krimial Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, meninjau gudang beras yang disinyalir melakukan tindak pidana mengganti kemasan pangan dan penimbunan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beras sebanyak 86 ton, Gula Rafinasi 18 ton dan Gula Kristal Putih 19 ton. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama dengan Bareskrim Polri merazia 44,75 ton gula kristal rafinasi (GKR) berbagai merek dari distributor/pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan, peredaran gula rafinasi di pasar diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“GKR yang diamankan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag yang menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Wahyu Widayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).

Pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada periode semester II tahun 2017—semester I tahun 2018.

Baca: Survei Bea Cukai dan UGM: Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat Berkurang

Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau
Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.

Baca: Ribut-ribut Impor Beras, RR: Biarkan Enggar Petantang petenteng Begitu, Ssudah Waktunya Diganti

Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus)
Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.

“Sesuai komitmen dalam penegakan hukum, Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan izin usaha.Terkait kasus ini, Kemendag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan,” tegas Wahyu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini