TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road mulai berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018.
Keputusan Menteri PUPR tersebut perihal Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk).
Lalu Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.
Endra menuturkan, adanya kebijakan tersebut sebagai upaya mendorong sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.
Baca: Oh, Jadi Oli Bekas Motor Dikumpulkan dari Bengkel untuk Dibuat Campuran Aspal
Selain itu juga untuk mendukung sistem logistik nasional dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.
Nantinya, transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka di mana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
“Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, di mana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda,” imbuh Endra.
Perubahan Tarif
Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, di mana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.
Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.
“Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500,” ungkap Endra.
Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren tetap membayar sebesar Rp 3.000 untuk golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp 15.000, dari sebelumnya sebesar Rp 12.500.