Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia merespons ihwal rencana Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang akan kembali menjual saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).
Otoritas pasar modal mengingatkan, setiap transaksi yang dilakukan oleh direksi, komisaris dan pemegang saham di atas 5 persen wajib menyampaikannya kepada publik.
“Dalam hal pihak-pihak tertentu termasuk direksi, komisaris dan pemegang saham besar di atas 5 persen penyampaian informasi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna Setia di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Nyoman menuturkan, jika nantinya Sandiaga kembali akan menjual saham Saratoga, maka wajib menyampaikan keterbukaan informasi, karena merupakan perusahaan publik. “Mungkin harus dikonfirmasi dulu ke beliau,” ungkapnya.
Hal itu, juga selaras dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Di mana, pihak-pihak yang melakukan transaksi baik direksi, komisaris dan pemegang saham wajib menyampaikan informasi paling lambat tiga hari kerja setelah terjadi perubahan kepemilikan.
Baca: Respon KPK Tanggapi Pengakuan Bupati Malang Mundur dan Jadi Tersangka
Seperti diketahui, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2 Oktober 2018, Sandiaga Uno telah menjual 12 juta saham Saratoga.
Alhasil, kepemilikan saham Sandiaga di Saratoga berkurang menjadi 742,1 juta saham atau setara dengan 27,35 persen terhadap total saham Saratoga.
Pada 3 Oktober 2018, Sandi kembali menjual 39,4 juta sahamnya. Dengan demikian, saat ini kepemilikan saham Sandiaga berkurang menjadi 702,7 juta saham atau setara 25,9 persen.