News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Ungkap Baru Satu Fintech P2P Lending yang Berizin dari 73 yang Terdaftar

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), hingga Oktober 2018 terdapat 73 penyelenggara financial technology ( fintech) atau teknologi finansial ( tekfin) jenis peer-to-peer (P2P) lending yang telah resmi terdaftar.

Selain itu, masih ada 217 perusahaan tekfin P2P lending yang saat ini sedang mengajukan izin untuk bisa diakui oleh OJK.

"Ada 73 penyelenggara tekfin P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Selain itu, dari 72 yang sudah terdaftar, ada 17 di antaranya yang saat ini sedang dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Hendrikus juga mengatakan, bisnis P2P lending kian tumbuh pesar berkat masyarakat yang menginginkan alternatif mendapatkan pendanaan yang mudah dan cepat.

Dia menjelaskan, inklusi keuangan merangkum 4 hal, yakni payment (pembayaran), pendanaan, asuransi dan dana pensiun. 

"Dari keempat inklusi, hanya ada dua yang paling dibutuhkan yaitu inklusi pembayaran dan inklusi pendanaan," ujar Hendrikus di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Baca: Tawuran di Kota Depok, Andika Tewas dengan Luka Tusuk di Perut

Dia berpendapat, tekfin P2P lending bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman bagi setiap kalangan, utamanya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun yang ada di pelosok dengan akses pinjaman ke bank yang terhalang berbagai kondisi.

Hendrikus mencontohkan, biasanya untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit harus ada jaminan yang dijaminkan oleh nasabah kepada perbankan.

Namun, masyarakat tertentu yang tidak memiliki aset sebagai penjamin tidak bisa mengakses itu.

“Ada financing gap yang besar yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Akan lebih baik jika kolaborasi dengan tekfin P2P lending,” ujarnya.

Oleh karenanya, tekfin P2P lending bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan tersebut.

“Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan tekfin P2P lending. Mau pinjam uang, mungkin 15 menit langsung cair,” terang Hendrikus. PenulisPutri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Ada 73 Tekfin yang Sudah Terdaftar per Oktober 2018" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini