TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem pembayaran asing kian getol masuk pasar Indonesia.
Terbaru WeChat dan Alipay asal China tengah mengandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) agar dapat masuk Indonesia.
Hal ini telah terkonfirmasi dari Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta.
“WeChat sudah legal agreement, perjanjian kerjasama (akan dilaksanakan) pada 13 November 2018. AliPay menunggu legal agreement, tapi rencana bakal rampung 23 November 2018. Rencana akhir bulan ini sudah diteken," kata Herry, Senin (5/11).
Herry melihat adanya potensi dana lebih dari Rp 2 triliun per tahun melalui kerjasama ini. Ia memakai asumsi sekitar 1,5 juta turis China yang akan melancong ke Indonesia.
BNI memprediksi separuh dari turis asal Negeri Panda itu bertransaksi menggunakan WeChat dan AliPay di merchant-merchant BNI memakai platform digital BNI yakni Yap!. Sehingga Wechat dan Alipay bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia nantinya. "Jadi settlement lewat BNI. BNI dapat fee based., kata Herry.
Sebelumnya BNI juga bekerja sama dengan LiquidPay dari Singapura. Hal ini bertujuan agar dana WeChat, Alipay, dan LiduidPay terhubung dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan tercatat di Indonesia.
Setelah itu, payment asing ini akan mengikuti sistem pembayaran Indonesia. Bila di China sistem pembayaran menggunakan pemindai QRCode dengan metode customer presented. Maka ketika masuk Indonesia, metode yang akan digunakan adalah QRCode merchant presented.
General Manager eBanking BNI Anang Fauzie menambahkan, Yap! milik BNI memiliki dua jenis bisnis yaitu yap aplikasi sebagai issuing dan Yap! sebagai acquiring untuk menerima transaksi.
"Bentuknya weChat dan Alipay akan diintegrasikan via jaringan yap acquiring BNI," kata Anang.
Hingga saat ini, pengguna Yap sudah ada 380.000 dan jumlah merchant mencapai 360.000. Sedangkan nilai transaksi Yap mencapai Rp 560 miliar.
"Kerjasama ini tentunya akan mendatangkan devisa bagi negara dan transaksi dapat termonitor dengan baik karena melalui Bank seperti BNI. Bagi BNI sendiri tentu akan mengikuti bisnis merchant yang sudah ada selama ini," tambah Anang.
Anang menyatakan target fee based income digital banking BNI pada 2018 sebesar sebesart Rp 1,7 triliun. "Tahun lalu hanya Rp 1,5 triliun. Hingga kuartal ketiga 2018, kurang lebih sudah Rp 1,2 triliun," tutur Anang.
Asal tahu saja, sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam salah satu poin aturan, disebutkan bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.