Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura.
Perpres berisi tentang perubahan jembatan Suramadu menjadi jalan umum tanpa tol itu ditandatangan pada 26 Oktober 2018 lalu.
Dijelaskan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian menjadi dasar pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.
“Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa (6/11/2018).
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya – Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Baca: Elite Demokrat: Bergabungnya Yusril ke Jokowi-Maruf Tak Akan Lemahkan Prabowo Sandi
Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya – Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu.
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi membebasan tarif tol Jembatan Surabaya Madura (Suramadu), Sabtu (27/10/2018).
Peresmian pembebasan biaya Tol Suramadu ditandai dengan pengibaran bendera oleh Presiden Jokowi dari pintu keluar kota Bangkalan, Madura, menuju kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, pada 2015 mendapat masukan dan saran-saran dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, juga Keluarga Besar Ikatan Keluarga Madura yang menyampaikan kepada dirinya agar sepeda motor digratiskan. Pemerintah telah menggratiskan Jalan Tol Suramadu bagi sepeda motor.
Kemudian di tahun 2016 juga ada usulan-usulan dan masukan lagi agar tarif tol yang ada di sini dipotong 50 persen, pemerintah juga memutuskan 2016 yang lalu menjadi separuh.
Tetapi dari kalkulasi, dari perhitungan-perhitungan, menurut Presiden, pemerintah melihat penggratisan dan pemotongan itu belum memberikan dampak ekonomi, pertumbuhan ekonomi, kepada Madura.
“Kita lihat ketimpangan kemiskinan, kalau kita lihat angka-angka kalau dibandingkan dengan daerah Jawa Timur yang lainnya misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo angka kemiskinan 4 sampai 6,7 persen. Sementara di Madura angka kemiskinan masih berada pada angka 16 sampai 23 persen,” ungkap Presiden, seperti dikutip dari laman Setkab.
Oleh sebab itu, setelah mempertimbangkan usulan-usulan dan desakan dari tokoh-tokoh agama, ulama, para kiai, dan juga tokoh-tokoh masyarakat dari IKAMA, Bupati, pada Sabtu (27/10//2018) ini, Presiden Jokowi memutuskan Jalan Tol Suramadu akan menjadi jembatan non tol biasa.(*)