TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan hari ini dijadwalkan akan bertemu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk membahas lebih lanjut mengenai hasil audit defisit BPJS Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam jumpa pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan menyampaikan, pembahasan hasol audit tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait defisit BPJS Kesehatan.
“Ini hasil review kedua BPKP, kami sudah pelajari, kita telaah dan insya Allah besok pagi akan kita undang BPKP dan BPJS Kesehatan dengan Kemenkes untuk bisa membahas lebih detil,” kata Mardiasmo, Kamis (15/11/2018).
Baca: KSPI: BPJS Kesehatan Defisit, Masyarakat Jadi Korban
Mardiasmo menuturkan, dalam pertemuan tersebut BPJS Kesehatan akan menjelaskan secara komprehensif, sehingga nantinya diharapkan ada rekonsiliasi.
“BPJS kesehtan juga akan menjelaskan, sehingga nanti ada semacam rekonsiliasi,” ujarnya.
Sebagai catatan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setidaknya hingga akhir 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun.
Pendapatan BPJS Kesehatan yang lebih kecil ketimbang pengeluarannya, membuat keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Hal sama terjadi setiap tahun sejak BPJS Kesehatan beroperasi tahun 2014 dengan tren yang kian memburuk.
Di tahun 2014, defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,3 triliun. Tahun 2015 dan 2016, defisitnya membengkak menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 9,7 triliun. Di 2017, defisit Rp 9,7 triliun.